Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LJK dan/atau Pihak Tertentu harus menyampaikan laporan pemenuhan Perintah Tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dipenuhinya Perintah Tertulis.
Koreksi Anda