Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
Teks Saat Ini
LJK dan/atau Pihak Tertentu harus menyampaikan laporan pemenuhan Perintah Tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dipenuhinya Perintah Tertulis.
Koreksi Anda
