Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan Perintah Tertulis kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pemenuhan: a. penyusunan rencana tindak serta pelaksanaan rencana tindak; dan b. penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak, oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu dalam menindaklanjuti Perintah Tertulis. (2) Pemenuhan penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara berkala sesuai jangka waktu yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan. (3) LJK dan/atau Pihak Tertentu yang menerima Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan rencana tindak dan laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda