Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan:
a. didahului instruksi tertulis; atau
b. tanpa didahului instruksi tertulis dengan pertimbangan tertentu.
Koreksi Anda
