Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan: a. didahului instruksi tertulis; atau b. tanpa didahului instruksi tertulis dengan pertimbangan tertentu.
Koreksi Anda