Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
Teks Saat Ini
(1) LJK dan/atau Pihak Tertentu yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan Perintah Tertulis kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu, dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
(2) LJK dan/atau Pihak Tertentu yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) tidak menghapuskan kewajiban LJK dan/atau Pihak Tertentu untuk memenuhi Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau pengenaan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
