Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), termasuk kewenangan memberikan Perintah Tertulis kepada LJK untuk: a. melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi; dan/atau b. menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi. (2) Pemberian Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka penanganan permasalahan LJK.
Koreksi Anda