Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Fasilitasi Secara Terbatas dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Konsumen menegaskan pilihan penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (2) Jangka waktu pelaksanaan Fasilitasi Secara Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (3) Perpanjangan jangka waktu Fasilitasi Secara Terbatas diberikan berdasarkan permintaan dari Konsumen atau pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Jika Konsumen tidak hadir pada saat pelaksanaan Fasilitasi Secara Terbatas, Konsumen dianggap membatalkan penyelesaian Sengketa oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal Konsumen memenuhi kondisi: a. kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir dalam pertemuan Fasilitasi Secara Terbatas; b. di bawah pengampuan; c. memberitahukan alasan ketidakhadiran kepada Otoritas Jasa Keuangan; atau d. menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, ketidakhadiran Konsumen dikecualikan dari pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpenuhi, Fasilitasi Secara Terbatas dihadiri oleh perwakilan Konsumen. (7) Jika: a. kesepakatan atau ketidaksepakatan telah tercapai; b. jangka waktu Fasilitasi Secara Terbatas terlampaui; c. Konsumen tidak hadir tanpa pemberitahuan pada pelaksanaan Fasilitasi Secara Terbatas; atau d. Konsumen mencabut permohonan, pelaksanaan Fasilitasi Secara Terbatas berakhir. (8) PUJK wajib melaksanakan hasil Fasilitasi Secara Terbatas yang telah disepakati. (9) PUJK wajib melaporkan tindak lanjut hasil Fasilitasi Secara Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan kesepakatan.
Koreksi Anda