Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika: a. lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang terkait PUJK, telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan b. Konsumen menyampaikan penegasan terkait pilihan penyelesaian Sengketamelalui Fasilitasi Secara Terbatas oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan Fasilitasi Secara Terbatas. (2) Konsumen menyampaikan secara tertulis penegasan atas pilihan penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permintaan penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Jika jangka waktu penegasan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Konsumen dianggap membatalkan permohonan penyelesaian Sengketa. (4) Jika Konsumen memilih untuk menyelesaikan Sengketa melalui Fasilitasi Secara Terbatas oleh Otoritas Jasa Keuangan, PUJK wajib mengikuti pelaksanaan Fasilitasi Secara Terbatas.
Koreksi Anda