Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Akta Kesepakatan ditandatangani oleh Konsumen dan PUJK.
(2) Akta Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a. nama PUJK dan Konsumen yang bersepakat;
b. pokok-pokok kesepakatan; dan
c. waktu pelaksanaan kesepakatan.
(3) Jika tidak tercapai kesepakatan, Konsumen dan PUJK menandatangani Berita Acara.
Koreksi Anda
