Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akta Kesepakatan ditandatangani oleh Konsumen dan PUJK. (2) Akta Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nama PUJK dan Konsumen yang bersepakat; b. pokok-pokok kesepakatan; dan c. waktu pelaksanaan kesepakatan. (3) Jika tidak tercapai kesepakatan, Konsumen dan PUJK menandatangani Berita Acara.
Koreksi Anda