Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jika:
a. dalam pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak tercapai kesepakatan;
b. Konsumen dan PUJK sepakat bahwa penyelesaian Sengketa dilakukan melalui Fasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang terkait PUJK, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan Fasilitasi.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam perjanjian Fasilitasi yang memuat:
a. kesepakatan untuk memilih penyelesaian Sengketa melalui Fasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan Fasilitasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Aturan Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Konsumen dan PUJK tidak dapat memengaruhi Fasilitator dalam upaya penyelesaian Sengketa.
b. Kesepakatan yang dihasilkan dari proses Fasilitasi merupakan kesepakatan secara sukarela antara PUJK dan Konsumen dan bukan
merupakan rekomendasi dan/atau keputusan Fasilitator.
c. Konsumen dan PUJK tidak dapat meminta pendapat hukum maupun jasa konsultasi hukum kepada Fasilitator.
d. Konsumen wajib hadir pada saat pelaksanaan Fasilitasi, kecuali Konsumen memenuhi kondisi:
1. kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Fasilitasi;
2. di bawah pengampuan; atau
3. menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
e. Jika kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf d terpenuhi, pelaksanaan Fasilitasi dihadiri oleh perwakilan Konsumen.
(4) Konsumen diberikan kesempatan untuk melakukan penandatanganan perjanjian Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak upaya mempertemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak tercapai kesepakatan.
(5) Jika jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terlampaui, Konsumen dianggap membatalkan penyelesaian Sengketa oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
