Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Jika berdasarkan penelaahan, permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdapat indikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atau tindakanlain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
