Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika berdasarkan penelaahan, permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdapat indikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atau tindakanlain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda