Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dalam rangka tindak lanjut Pengaduan Berindikasi Pelanggaran.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan permintaan penjelasan kepada Konsumen, masyarakat, dan/atau LJK dalam rangka tindak lanjut Pengaduan Berindikasi Pelanggaran.
Koreksi Anda
