Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Konsumen dan/atau masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan Berindikasi Pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Jika Pengaduan Berindikasi Pelanggarandilengkapi dokumen dan informasi paling kurang sebagai berikut:
a. identitas Konsumen dan/atau masyarakat;
b. alamat surat menyurat, nomor telepon yang dapat dihubungi atau alamat surat elektronik (email); dan
c. materi atau deskripsi Pengaduan Berindikasi Pelanggaran, Pengaduan Berindikasi Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
