Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan tugas otoritas moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial dapat disampaikan kepada otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIX KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
