Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (4), 18 ayat (8) dan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan atau teguran tertulis; b. penurunan dalam penilaian tingkat kesehatan; c. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau d. pembekuan kegiatan usaha. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda