Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LJKbaik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah selain Pergadaian Swasta, dan Lembaga Keuangan Mikro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda yaitu kewajiban membayar sejumlah uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) PUJK selain Pergadaian Swasta dan Lembaga Keuangan Mikro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa denda yaitu kewajiban membayar sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut: a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Umum, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Pergadaian Pemerintah, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Urun Dana, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, PT Permodalan Nasional Madani (Persero); atau b. sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi PUJK berupa Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, dan Perusahaan Penjaminan. (3) Perusahaan Pergadaian Swasta, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK lainnya yang melakukan kegiatan keperantaraan, pengelolaan dana, dan penyimpanan dana di sektor jasa keuangan baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 16 ayat (2),dan Pasal 18 ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Koreksi Anda