Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Konsumen dan/atau masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.
(2) PUJK wajib memantau Pengaduan pada Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.
(3) Jika terdapat Pengaduan terkait PUJK sesuai pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUJK wajib menindaklanjuti Pengaduan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
(4) PUJK wajib menginformasikan tindak lanjut Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.
(5) Konsumen dapat memanfaatkan fasilitas pemantauan penyelesaian Pengaduan pada Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan mengalami gangguan, PUJK menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) secara luring disertai dengan pemberitahuan secara tertulis dan dikirimkan melalui surat kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. cq Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen cq satuan kerja di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
atau
b. cq Kepala Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Jika Konsumen menolak Tanggapan Pengaduan dan/atau tanggapan atas keberatan secara tertulis yang disampaikan PUJK dalam Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan, Konsumen dapat mengajukan penyelesaian Pengaduan melalui pengadilan atau di luar Pengadilan.
(8) Penyelesaian Pengaduan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
