Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan layanan pemberian Informasi melalui surat, surat elektronik, laman Otoritas Jasa Keuangan, telepon, tatap muka dan/atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Jika Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen, dan masyarakat meminta melalui surat dan dilengkapi dengan: a. alamat surat menyurat,nomor telepon yang dapat dihubungi, atau alamat surat elektronik; dan b. dokumen identitas diri yang berlaku, Otoritas Jasa Keuanganakan memberikan informasi melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda