Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyediakan 3 (tiga) jenis layanan yang dapat dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau perwakilan Konsumen, dan masyarakat berupa:
a. layanan penerimaan Informasi;
b. layanan pemberian Informasi; dan
c. layanan Pengaduan.
(2) Informasi yang dapat diterima dan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Informasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, produk, dan Informasi lainnya.
Koreksi Anda
