Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan layanan Konsumen dan masyarakat oleh Otoritas Jasa Keuangan bertujuan untuk memberikan akses bagi Konsumen dan masyarakat dalam memberi, menerima Informasi dan/atau penyelesaian Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mewujudkan perlindungan Konsumen dan masyarakat.
Koreksi Anda