Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
2. Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. Perusahaan Pergadaian Swasta adalah badan hukum yang melakukan Usaha Pergadaian.
4. Perusahaan Pergadaian Pemerintah adalah PT Pegadaian (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad Tahun 1928 Nomor 81 tentang Pandhuis Regleement dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
5. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
6. Direksi:
a. bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
atau
b. bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
7. Dewan Komisaris:
a. bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
atau
b. bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
8. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah bagian dari organ Perusahaan Pergadaian yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
9. Modal Disetor:
a. bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah modal disetor sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
atau
b. bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi adalah simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
10. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan Pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan yang memberi wewenang kepada Perusahaan Pergadaian untuk mengambil pelunasan pinjaman dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain, dengan pengecualian biaya untuk melelang atau menjual barang tersebut dan biaya untuk menyelamatkan barang tersebut yang dikeluarkan setelah barang itu diserahkan sebagai gadai, biaya-biaya mana harus didahulukan.
11. Uang Pinjaman adalah uang yang dipinjamkan oleh Perusahaan Pergadaian kepada nasabah.
12. Barang Jaminan adalah setiap barang bergerak yang dijadikan jaminan oleh nasabah kepada Perusahaan Pergadaian.
13. Penaksir adalah orang yang memiliki sertifikat keahlian untuk melakukan penaksiran atas nilai Barang Jaminan dalam transaksi Gadai.
14. Surat Bukti Gadai adalah surat tanda bukti perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan yang ditandatangani oleh Perusahaan Pergadaian dan nasabah.
15. Nasabah adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima Uang Pinjaman dengan jaminan berupa Barang Jaminan dan/atau memanfaatkan layanan lainnya yang tersedia di Perusahaan Pergadaian.
16. Lelang adalah penjualan Barang Jaminan yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului pengumuman lelang.
17. Uang Kelebihan adalah selisih lebih dari hasil penjualan Barang Jaminan dikurangi dengan jumlah Uang Pinjaman, bunga/jasa simpan, biaya untuk melelang, dan biaya menyelamatkan barang tersebut.
18. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan, serta untuk menilai dan memberikan kesimpulan mengenai penyelenggaraan usaha pada Perusahaan Pergadaian.
19. Pemeriksa adalah pegawai Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan.
20. Hari adalah hari kerja.
21. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Perusahaan Pergadaian melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direksi Perusahaan Pergadaian harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dengan menggunakan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dan harus dilampiri dokumen berupa:
a. akta pendirian perseroan terbatas atau koperasi yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang paling sedikit harus memuat:
1. nama, tempat kedudukan, dan lingkup wilayah usaha;
2. kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pergadaian;
3. permodalan;
4. kepemilikan; dan
5. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS, dan perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
b. data anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku;
3. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6 cm; dan
4. surat pernyataan bermeterai dari masing- masing anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS yang menyatakan:
a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
b) tidak tercantum dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
c) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
d) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
e) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan f) tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas syariah pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
c. data pemegang saham atau anggota pendiri:
1. dalam hal pemegang saham atau anggota pendiri adalah warga negara INDONESIA, dokumen yang dilampirkan berupa:
a) fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPT) untuk 1 (satu) tahun terakhir;
b) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3; dan c) surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa:
1) setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
2) setoran modal tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
3) tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
4) tidak tercantum dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
5) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
6) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
dan 8) tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas syariah pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
2. dalam hal pemegang saham atau anggota pendiri adalah badan hukum INDONESIA, dokumen yang dilampirkan berupa:
a) akta pendirian termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
b) laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan bulanan terakhir;
c) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 bagi direksi; dan d) surat pernyataan bermeterai dari direksi yang menyatakan bahwa:
1) setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
2) setoran modal tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
3) tidak terdapat kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung;
4) tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
5) tidak tercantum dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
6) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
dan 9) tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas syariah pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
3. dalam hal pemegang saham adalah negara Republik INDONESIA, dokumen yang dilampirkan berupa PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyertaan modal negara Republik INDONESIA untuk pendirian Perusahaan Pergadaian;
dan/atau
4. dalam hal pemegang saham adalah pemerintah daerah, dokumen yang dilampirkan berupa Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian Perusahaan Pergadaian;
d. fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor, berupa:
1. slip setoran dari pemegang saham atau anggota pendiri ke rekening tabungan atau giro atas nama Perusahaan Pergadaian; dan
2. rekening koran Perusahaan Pergadaian periode mulai dari tanggal penyetoran modal sampai dengan tanggal surat permohonan izin usaha;
e. struktur organisasi yang memuat susunan personalia yang paling sedikit memiliki fungsi pemutus pinjaman, Penaksir, pelayanan Nasabah, dan administrasi;
f. rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
1. gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan;
2. target dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud; dan
3. proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan;
g. bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
1. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor atau unit layanan (outlet), berupa fotokopi sertipikat hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas nama Perusahaan Pergadaian, atau perjanjian sewa gedung/ruangan disertai foto tampak luar
gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak (lay-out) ruangan;
2. daftar inventaris dan peralatan kantor; dan
3. contoh Surat Bukti Gadai dan/atau formulir yang akan digunakan;
h. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan Pergadaian;
i. bukti setor pelunasan biaya perizinan;
j. bukti sertifikat Penaksir yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau pihak lain yang ditunjuk OJK sebagai lembaga penerbit sertifikasi Penaksir;
k. surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA, bagi Perusahaan Pergadaian yang akan menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan
l. pedoman penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
(3) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan izin usaha dan dokumen diterima secara lengkap serta sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan OJK ini.
(4) OJK menyampaikan pernyataan lengkap atau permintaan kelengkapan dokumen kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan izin usaha yang disampaikan tidak lengkap, pemohon harus menyampaikan kekurangan dokumen tersebut paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari OJK.
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah berakhir dan pemohon tidak menyampaikan kelengkapan dokumen, permohonan izin usaha dinyatakan batal.
(7) Penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disertai dengan alasan penolakan.
(8) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha sesuai lingkup wilayah usaha sebagai:
a. perusahaan pergadaian, bagi Perusahaan Pergadaian yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional; atau
b. perusahaan pergadaian syariah, bagi Perusahaan Pergadaian yang menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin usaha Perusahaan Pergadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.
(1) Untuk memperoleh persetujuan menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Direksi Perusahaan Pergadaian harus mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK dengan menggunakan format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dan harus dilampiri dokumen:
a. surat rekomendasi DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA atau bukti sertifikasi pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA;
b. daftar riwayat hidup pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan usaha yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah, dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6 cm; dan
c. contoh Surat Bukti Gadai dan/atau formulir berdasarkan Prinsip Syariah yang akan digunakan.
(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan persetujuan dan dokumen diterima secara lengkap serta
sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan OJK ini.
(3) OJK menyampaikan pernyataan lengkap atau permintaan kelengkapan dokumen kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah permohonan diterima.
(4) Dalam hal permohonan persetujuan menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang disampaikan tidak lengkap, pemohon harus menyampaikan kekurangan dokumen tersebut paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari OJK.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) telah berakhir dan pemohon tidak menyampaikan kelengkapan dokumen, permohonan persetujuan dinyatakan batal.
(6) Penolakan atas permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan alasan penolakan.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, OJK MENETAPKAN surat persetujuan penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(1) Setelah pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b berakhir, Pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil Pemeriksaan sementara; dan
b. laporan hasil Pemeriksaan final.
(3) Pemeriksa menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan sementara kepada Perusahaan Pergadaian paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah berakhirnya pelaksanaan Pemeriksaan.
(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi OJK yang harus dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian maka Perusahaan Pergadaian wajib melakukan rekomendasi tersebut.
(5) Perusahaan Pergadaian wajib melakukan langkah- langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Perusahaan Pergadaian wajib melaporkan pelaksanaan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada OJK paling sedikit setiap bulan atau sesuai laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Kewajiban melakukan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam hal OJK menilai bahwa Perusahaan Pergadaian telah melakukan rekomendasi tersebut.
(8) Penilaian OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Perusahaan Pergadaian melalui surat.
(9) Perusahaan Pergadaian yang diperiksa dapat mengajukan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada OJK paling lambat 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal ditetapkannya laporan hasil Pemeriksaan sementara.
(10) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Perusahaan Pergadaian tidak memberikan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara secara tertulis, OJK MENETAPKAN laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) berakhir.
(11) Dalam hal Perusahaan Pergadaian menyampaikan tanggapan yang tidak memuat sanggahan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara yang telah disampaikan sehingga tidak diperlukan adanya pembahasan, OJK MENETAPKAN laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah diterimanya tanggapan dari Perusahaan Pergadaian yang diperiksa.
(12) Dalam hal Perusahaan Pergadaian menyampaikan tanggapan yang memuat sanggahan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara yang telah disampaikan dan diperlukan adanya pembahasan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara maka OJK dapat mengundang Perusahaan Pergadaian yang bersangkutan guna melakukan pembahasan atas tanggapan yang disampaikan.
(13) Proses pembahasan atas tanggapan laporan hasil Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (12) paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya surat tanggapan.
(14) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(13), OJK MENETAPKAN laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah selesainya pembahasan bersama Perusahaan Pergadaian yang diperiksa.
(15) Laporan hasil Pemeriksaan final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersifat rahasia.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
(1) Setelah pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b berakhir, Pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil Pemeriksaan sementara; dan
b. laporan hasil Pemeriksaan final.
(3) Pemeriksa menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan sementara kepada Perusahaan Pergadaian paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah berakhirnya pelaksanaan Pemeriksaan.
(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi OJK yang harus dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian maka Perusahaan Pergadaian wajib melakukan rekomendasi tersebut.
(5) Perusahaan Pergadaian wajib melakukan langkah- langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Perusahaan Pergadaian wajib melaporkan pelaksanaan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada OJK paling sedikit setiap bulan atau sesuai laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Kewajiban melakukan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam hal OJK menilai bahwa Perusahaan Pergadaian telah melakukan rekomendasi tersebut.
(8) Penilaian OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Perusahaan Pergadaian melalui surat.
(9) Perusahaan Pergadaian yang diperiksa dapat mengajukan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada OJK paling lambat 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal ditetapkannya laporan hasil Pemeriksaan sementara.
(10) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Perusahaan Pergadaian tidak memberikan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara secara tertulis, OJK MENETAPKAN laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) berakhir.
(11) Dalam hal Perusahaan Pergadaian menyampaikan tanggapan yang tidak memuat sanggahan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara yang telah disampaikan sehingga tidak diperlukan adanya pembahasan, OJK MENETAPKAN laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah diterimanya tanggapan dari Perusahaan Pergadaian yang diperiksa.
(12) Dalam hal Perusahaan Pergadaian menyampaikan tanggapan yang memuat sanggahan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara yang telah disampaikan dan diperlukan adanya pembahasan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara maka OJK dapat mengundang Perusahaan Pergadaian yang bersangkutan guna melakukan pembahasan atas tanggapan yang disampaikan.
(13) Proses pembahasan atas tanggapan laporan hasil Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (12) paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya surat tanggapan.
(14) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(13), OJK MENETAPKAN laporan hasil Pemeriksaan sementara menjadi laporan hasil Pemeriksaan final paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah selesainya pembahasan bersama Perusahaan Pergadaian yang diperiksa.
(15) Laporan hasil Pemeriksaan final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersifat rahasia.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.