Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.
2. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
3. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.