Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Rasio Pengungkit atau Leverage Ratio yang selanjutnya disebut Rasio Pengungkit adalah perbandingan antara modal inti dengan total eksposur.
3. Modal Inti adalah modal inti sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
4. Total Eksposur adalah penjumlahan dari eksposur aset pada laporan posisi keuangan, eksposur transaksi derivatif, eksposur transaksi pembiayaan surat berharga (securities financing transactions), dan eksposur transaksi rekening administratif pada laporan komitmen dan kontinjensi.
5. Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri, yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak.