Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 bagi Dewan Komisaris paling sedikit:
a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;
b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
(2) Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha Penyelenggara ITSK secara signifikan.
(3) Evaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
