Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 bagi Direksi paling sedikit:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif;
b. bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh Penyelenggara ITSK secara keseluruhan;
c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Direksi;
d. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi;
e. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;
f. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan
g. melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
1. keakuratan metodologi penilaian Risiko;
2. kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan
3. ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko.
(2) Kebijakan dan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha Penyelenggara ITSK secara signifikan.
(3) Setiap perubahan atas hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didokumentasikan oleh Penyelenggara ITSK.
(4) Tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a. mengevaluasi dan memberikan arahan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh fungsi Manajemen Risiko; dan
b. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), Direksi harus memiliki pemahaman mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional Penyelenggara ITSK dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko Penyelenggara ITSK.
Koreksi Anda
