Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Komisaris dilarang:
a. memanfaatkan jabatannya pada Penyelenggara ITSK tempat anggota Dewan Komisaris menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Penyelenggara ITSK tempat anggota Dewan Komisaris menjabat;
b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Penyelenggara ITSK tempat anggota Dewan Komisaris menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan
c. mencampuri kegiatan operasional Penyelenggara ITSK yang menjadi tanggung jawab Direksi.
Koreksi Anda
