Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(2) Anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri rapat Dewan Komisaris paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
(3) Dewan Komisaris dapat melaksanakan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(4) Dewan Komisaris wajib melaksanakan rapat bersama dengan Direksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(5) Dalam hal Dewan Komisaris hanya berjumlah 1 (satu) orang, rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberlakukan sebagai rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pengambilan keputusan Dewan Komisaris melalui rapat Dewan Komisaris wajib terlebih dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(7) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(8) Dalam hal Penyelenggara ITSK memiliki Dewan Komisaris berjumlah 1 (satu) orang, keputusan Dewan Komisaris pada rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat menjadi keputusan final.
(9) Dalam hal Penyelenggara ITSK memiliki Dewan Komisaris berjumlah genap, komisaris utama dapat memberikan keputusan final pada rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(10) Penyelenggara ITSK wajib memastikan Dewan Komisaris untuk menuangkan hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dalam risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik.
(11) Penyelenggara ITSK wajib memastikan Dewan Komisaris untuk mencantumkan perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(12) Anggota Dewan Komisaris yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris.
(13) Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
Koreksi Anda
