Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. (2) Setiap anggota Direksi wajib menghadiri rapat Direksi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah rapat Direksi dalam periode 1 (satu) tahun. (3) Direksi dapat melaksanakan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi. (4) Direksi wajib melaksanakan rapat bersama dengan Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dan dapat dilaksanakan melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Koreksi Anda