Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib mengambil keputusan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja. (2) Keputusan Direksi yang diambil mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.
Koreksi Anda