Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan tindakan korektif dan evaluasi terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi dapat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui perintah tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Koreksi Anda
