Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan, Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan laporan profil Risiko lain kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi dan data selain laporan profil Risiko yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. (3) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diketahuinya kondisi berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan Penyelenggara ITSK. (4) Kewajiban penyampaian laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila batas akhir penyampaian laporan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya. (6) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda