Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara ITSK dilarang menugaskan atau menyetujui Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Penyelenggara ITSK untuk melaksanakan kegiatan yang bukan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK dengan menggunakan sarana atau fasilitas Penyelenggara ITSK.
Koreksi Anda