Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara ITSK wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. sistem dan prosedur serta kewenangan dalam pengelolaan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
b. identifikasi seluruh Risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha, baik yang terkait dengan Penyelenggara ITSK maupun Konsumen;
c. masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
d. sistem informasi akuntansi untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
e. analisis aspek hukum untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; dan
f. transparansi informasi kepada Konsumen.
(3) Kegiatan usaha Penyelenggara ITSK merupakan suatu bentuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha jika memenuhi kriteria:
a. tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh Penyelenggara ITSK; atau
b. telah dilaksanakan sebelumnya oleh Penyelenggara ITSK, tetapi dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada Penyelenggara ITSK.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan Risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
