Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara ITSK wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) untuk: a. Risiko Strategis; b. Risiko Operasional; c. Risiko Siber; d. Risiko Hukum; e. Risiko Kepatuhan; dan f. Risiko Reputasi.
Koreksi Anda