Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara ITSK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16 ayat (1), ayat (4), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (10), ayat (11), Pasal 36, Pasal 38 ayat (1), ayat (4), ayat (8), Pasal 40 ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, dan/atau Pasal 47 ayat (1), ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; c. denda administratif; d. pencantuman pihak utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (2) Penyelenggara ITSK yang terlambat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6), dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan laporan. (3) Penyelenggara ITSK yang tidak menyampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (7) dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban pelaporan dimaksud.
Koreksi Anda