Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagai bagian dari laporan tahunan. (2) Laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. transparansi penerapan Tata Kelola yang Baik dengan mengungkapkan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. hasil penilaian sendiri oleh Penyelenggara ITSK atas penerapan Tata Kelola yang Baik; dan c. rencana tindak yang meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik. (3) Laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (4) Apabila tanggal 30 April jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari kerja pertama berikutnya. (5) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Penyelenggara ITSK yang menyampaikan Laporan penerapan Tata Kelola yang Baik paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terlambat menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola yang Baik. (7) Penyelenggara ITSK yang tidak menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola yang Baik sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan tidak menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola yang Baik. (8) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan penerapan Tata Kelola yang Baik ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda