Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara ITSK wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan paling sedikit: a. mengumumkan laporan tahunan pada situs web; b. menginformasikan produk dan/atau layanan ITSK dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen, dan pelindungan data pribadi; c. menginformasikan penerapan Tata Kelola yang Baik, paling sedikit pengungkapan seluruh aspek penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik; dan d. pengungkapan dan bentuk pertanggungjawaban Penyelenggara ITSK atas pemanfaatan data Konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Koreksi Anda