Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara ITSK wajib memiliki fungsi audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 (satu) orang sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang audit.
(2) Fungsi audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab secara langsung kepada anggota Direksi.
(3) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Penyelenggara ITSK atau hal lain yang ditemukan oleh fungsi audit internal dapat dilaporkan secara langsung kepada Dewan Komisaris.
(4) Fungsi audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab paling sedikit:
a. menyusun dan merealisasikan rencana program audit tahunan;
b. membantu tugas Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional Penyelenggara ITSK, terutama untuk melakukan pemantauan atas hasil audit;
c. membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain;
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen; dan
e. mendokumentasikan bukti dari tes dan audit yang sudah dilakukan oleh fungsi audit internal termasuk audit sistem informasi dan teknologi.
(5) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4), fungsi audit internal juga dapat melakukan audit keamanan dan kerentanan sistem informasi keseluruhan Penyelenggara ITSK, serta harus independen terhadap fungsi pengembangan sistem informasi dan fungsi bisnis dan operasional sistem informasi.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Penyelenggara ITSK untuk menyampaikan bukti dari tes dan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e.
(7) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Penyelenggara ITSK untuk mempresentasikan rencana dan realisasi program audit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(8) Penyelenggara ITSK wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja fungsi audit internal yang memuat paling sedikit:
a. tugas, tanggung jawab, dan wewenang;
b. persyaratan dan kode etik auditor internal; dan
c. mekanisme koordinasi dan pertanggungjawaban hasil audit internal.
Koreksi Anda
