Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara ITSK MENETAPKAN kebijakan dan tata cara RUPS dalam anggaran dasar Penyelenggara ITSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam mengambil keputusan, RUPS harus menjaga kepentingan dari Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda