Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham turut serta: a. mendukung terlaksananya kegiatan usaha Penyelenggara ITSK yang sehat, berdaya saing, sesuai prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko; dan b. menjaga kesinambungan usaha Penyelenggara ITSK. (2) Pemegang saham harus memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Penyelenggara ITSK.
Koreksi Anda