Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
PSP wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan serta mendukung terlaksananya kegiatan usaha dan pengelolaan Penyelenggara ITSK yang sehat, berdaya saing, serta sesuai prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko, dan komitmen terhadap pengembangan operasional.
Koreksi Anda
