Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola yang Baik.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Penyelenggara ITSK melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu untuk meningkatkan penerapan Tata Kelola yang Baik.
(3) Penyelenggara ITSK wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
