Koreksi Pasal 75
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban penyampaian laporan penerapan Tata Kelola yang Baik secara tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) disampaikan pertama kali untuk laporan periode tahun 2026 yang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2027.
(2) Kewajiban penyampaian laporan profil Risiko secara semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) disampaikan pertama kali untuk laporan periode semester II tahun 2026 yang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak periode laporan berakhir.
Koreksi Anda
