Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PSP dan/atau PSPT wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan rencana pembentukan PIKK Nonoperasional disertai dengan:
a. nama PSP dan/atau PSPT;
b. nama perusahaan yang dimiliki PSP dan/atau PSPT yang bertindak sebagai PIKK Nonoperasional;
c. struktur kepemilikan PIKK Nonoperasional;
d. rancangan akta pengalihan saham dari PSP dan/atau PSPT kepada PIKK Nonoperasional, dalam hal terdapat pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK Nonoperasional;
e. anggaran dasar perusahaan yang akan ditunjuk sebagai PIKK Nonoperasional, dalam hal telah terdapat perusahaan yang dimiliki PSP dan/atau PSPT untuk dijadikan PIKK Nonoperasional;
f. rancangan anggaran dasar perusahaan yang akan ditunjuk sebagai PIKK Nonoperasional, dalam hal belum terdapat Perusahaan yang dimiliki PSP dan/atau PSPT untuk dijadikan PIKK Nonoperasional;
g. struktur Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5);
h. calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional;
i. calon anggota dewan pengawas syariah, dalam hal seluruh anggota Konglomerasi Keuangan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
j. pemenuhan dokumen persyaratan administratif sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan bagi calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada huruf h.
k. rencana korporasi Konglomerasi Keuangan;
l. unit bisnis pada PIKK Nonoperasional;
m. jalur pelaporan antara anggota Konglomerasi Keuangan dan PIKK Nonoperasional; dan
n. dokumen perizinan atau persetujuan dari instansi lain, dalam hal PIKK Nonoperasional memerlukan perizinan atau persetujuan dari instansi lain, paling lama 6 (enam) bulan setelah memenuhi kondisi sebagai Konglomerasi Keuangan.
(2) Anggaran dasar PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e atau rancangan anggaran dasar PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. kegiatan usaha paling sedikit memuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
c. permodalan;
d. kepemilikan;
e. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan direksi dan dewan komisaris;
f. klausul bahwa anggota direksi dan anggota dewan komisaris wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya; dan
g. larangan terhadap PIKK paling sedikit sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Pemenuhan kondisi sebagai Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menunjuk dan MENETAPKAN suatu perusahaan non-LJK sebagai PIKK Nonoperasional dan/atau sebagai anggota Konglomerasi Keuangan.
Koreksi Anda
