Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIKK Nonoperasional didirikan dan/atau dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau b. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan. (2) Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor PIKK Nonoperasional.
Koreksi Anda