Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Teks Saat Ini
Jumlah modal disetor PIKK Nonoperasional paling sedikit sebesar nilai nominal saham yang diinvestasikan PIKK Nonoperasional pada anggota Konglomerasi Keuangan.
Koreksi Anda
