Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan PIKK Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui penunjukan 1 (satu) perusahaan yang dimiliki PSP dan/atau PSPT berupa LJK untuk bertindak sebagai PIKK Operasional dalam Konglomerasi Keuangan. (2) LJK yang ditunjuk PSP dan/atau PSPT sebagai PIKK Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan LJK yang memiliki kemampuan dan pengelolaan LJK yang memadai di antara LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan. (3) LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional termasuk dalam perhitungan total aset dan jumlah LJK dalam Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda