Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan PIKK Nonoperasional sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang terdiri atas: a. modal disetor; b. kepemilikan; dan c. perizinan.
Koreksi Anda