Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Teks Saat Ini
Pembentukan PIKK Nonoperasional sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang terdiri atas:
a. modal disetor;
b. kepemilikan; dan
c. perizinan.
Koreksi Anda
