Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan hukum PIKK Nonoperasional berbentuk perseroan terbatas yang didirikan di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA.
Koreksi Anda