Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Teks Saat Ini
Badan hukum PIKK Nonoperasional berbentuk perseroan terbatas yang didirikan di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA.
Koreksi Anda
