Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Teks Saat Ini
PIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa:
a. PIKK Operasional; atau
b. PIKK Nonoperasional.
Koreksi Anda
