Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Teks Saat Ini
Ketentuan penyertaan modal bagi LJK yang bertindak sebagai PIKK Operasional sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan lain bagi LJK dimaksud.
Koreksi Anda
